-
Aceh | 2 tahun laluEksepsi Terdakwa Pungli di Aceh Besar Ditolak, JPU: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (16/2/2022).
-
Aceh | 2 tahun laluPengadilan Negeri Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli, Begini Respon Penasehat Hukum
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
-
Berita | 2 tahun laluMajelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
-
Aceh | 2 tahun laluJPU Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pungli di Pulo Kapuk Aceh Besar
DIALEKSIS.COM | Jantho - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (pembelaan/keberatan) lima Terdakwa kasus pungutan liar(Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penolakan tersebut disampaikan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn (Ajun Jaksa Madya) dalam sidang ketiga perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu (9/2/2022).
-
Aceh | 2 tahun laluDPMPTSP Aceh Dukung Penuh Pengembangan Wisata PT Rafina di Pulo Kapuk
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh memiliki pemandangan alam yang sangat indah yang apabila dikelola dengan baik akan memberi dampak positif terhadap kemajuan industri pariwisata dan muaranya adalah kesejahteraan masyarakat di sekitar objek wisata tersebut.
-
Aceh | 2 tahun laluKasus Pungli di Aceh Besar, Penuntut Umum Ajukan Keberatan Atas Eksepsi Terdakwa
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pengadilan Negeri(PN) Jantho kembali menggelar sidang perkara kasus Pungli (Pungutan Liar) dengan Terdakwa berjumlah lima orang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (2/2/2022) dengan agenda Pembacaan Eksepsi (penolakan/kebertan) Terdakwa